Nama : Rendy Renaldi Berahim
NPM : 19114049
Kelas : 4KA10
Sejarah Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) adalah
bank sentral Republik Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De Javasche Bank
yang dipergunakan pada masa Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai
satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata
uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Pada tahun 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda
sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Tahun 1953,
Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk
menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas
utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran.
De Javasche Bank adalah bank asing
pertama yang dinasionalisasikan dan kemudian menjelma menjadi BI sebagai bank
sentral Indonesia. Sejarah kelembagaan Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya
Undanh-Undang (UU) No. 11/1953 tentang penetapan undang-undang pokok Bank
Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melakukan tugasnya sebagai bank
sentral, bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan
Penasehat. Ditangan dewan Moneter inilah, kebijakan Moneter ditetapkan, meski
tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Setelah sempat dilebur kedalam bank
tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU
No. 13/1968 tentang bank sentral. Sejak saat itu bank Indonesia berfungsi
sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan
menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan bantuan dewan
moneter. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi dipimpin Dewan Moneter.
Babak baru dalam sejarah Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah
undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan
berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan UU. No
3/2004 tanggal 15 Januari 2004. Undang-undang ini memberikan status dan
kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas dari campur
tangan Pemerintah ataupun pihak lainnya.
Di samping itu, Bank Indonesia
diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan
fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya. Pada tahun 1968
diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank
Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan
fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga
bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran
produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan
taraf hidup rakyat.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar