1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan
tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan,
mencegah terjadinya kekacauan.
1. Ciri-ciri dan Sifat Hukum
· Adanya perintah atau larangan
· Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Agar peraturan tersebut ditaati maka harus ada unsur memaksa, sehingga
dapat memaksa orang untuk menaatinya serta dapat memberikan sanksi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
2. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu :
· Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil,
jadi merupakan faktor pembantu pembentukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
Contoh: sudut pandang politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
· Sumber hukum formil ada 5 yaitu :
o UU (statute)
o Kebiasaan (custom)
o Keputusan hakim (jurisprudentie)
o Traktat
o Pendapat sarjana hukum (doktrin)
3. Pembagian Hukum
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
· Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
· Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
· Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
· Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/Hukum Alam.
· Hukum berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private.
Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara,
Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi
, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
· Hukum berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan
Hukum Antar golongan.
· Hukum berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
· Hukum berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
B. NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent.
Tugas Utama Negara, yaitu :
· Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
· Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan
tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
1. Sifat-sifat Negara
· Sifat memaksa, menggunakan kekerasan fisik agar tercapainya ketertiban di masyarakat
· Sifat monopoli, negara mempunyai kekuasaan tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
· Sikap menyangkut semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali
2. Bentuk-bentuk Negara
o Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan
untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan
secara langsung.
Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara,
satu dewan menteri (kabinet),
dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah
yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.
Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya
badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
· Sentralisasi
· Desentralisasi
o Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa
negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri,
yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam,
asal tak bertentangan dengan konstitusi federal.
Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan
oleh pemerintah federal. Ciri-ciri negara serikat/ federal :
· Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet)
demi kepentingan negara bagian
· Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi negara serikat
· Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
3. Unsur-unsur Negara
o Rakyat
Rakyat merupakan unsur penting dalam membentuk negara, tanpa masyarakat maka mustahil Negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan:
Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.
o Wilayah
Wilayah merupakan unsur yang kedua, karena dengan ada
wilayah yang didiami oleh manusia,maka negara akanterbentuk dan kekuasaan Negara yang mencakupseluruh wilayah,tidak hanya tanah,tetapi laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya.
o Pemerintahan
Setiap Negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk
merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya keputusan-keputusan ini berbuntuk perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain dalam hal ini pemerintah bertindak atas nama Negara dan menyelenggarakan kekuasaan Negara.
o Kedaulatan.
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara termasuk paksaan yang
tersedia.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
C. PEMERINTAH
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah itu adalah orang yang memimpin suatu negara, sedangkan
pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa jabatan yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dalam hal ini adalah pemerintah selama menjalankan tugas.
Pemerintah adalah orang yang memberikan mandat atau perintah
atau lebih mudahnya,pelakunya sedangkan
Pemerintahan adalah masa/waktu seorang pemerintah menjabat jabatannya. Kedua hal ini sangat berkaitan karena korelasinya sangat erat, seorang pemerintah pasti punya masa pemerintahan,dan pemerintahan pasti
ada karena adanya pemerintah.
Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.
Bisa dianalogikan pemerintah = sopir, pemerintahan = mobil, rambu-rambu lalu lintas = peraturan UU.
2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu
penduduk yang menjadi unsur negara. Beberapa pengertian warga negara :
· Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat
perlindungan Negara.
· Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan
timbal balik dengan negaranya.
· Warga negara adalah orang yang tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua
peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
· Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
· Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
· Kriteria Kelahiran menurut asas tempat lahir disebut "ius soli".
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan lain.
Orang-Orang yang Berada dalam Wilayah Negara
· Penduduk, ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:
o Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya
dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
o Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
· Bukan Penduduk, ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk
sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah tersebut.
Pasal dalam UUD 1945 tentang Warga Negara
· Menurut pasal 26 UUD 1945
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
· Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa.
Pasal-Pasal dalam UUD 1945 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang - undang,
sebagai berikut :
· Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara,Penghidupan dan
pembelaan terhadap negara.
· Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
· Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
· Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara, Usaha pertahanan dan
keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya,
Kepolisian Indonesia dan tugasnya, Susunan dan kedudukan TNI &
kepolisian Indonesia.
· Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak,
kewajiban belajar,
Sistem pendidikan Nasional,
dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
· Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip
Perekonomian Nasional.
· Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai
tanggung jawab negara.
0 komentar:
Posting Komentar